Selasa, 10 April 2012

AMDAL



SUB. KOMP.1.  AMDAL
A.KEBIJAKAN LINGKUNGAN DIINDONESIA
    Kebijakan lingkungan yang ada di indonesia     antara lain :
a)     UU No 23 th 1997 pasal 18, ayat 1, 2, 3
b)     PP no 27 th 1999, pasal 3 ayat 1
c)     KEPMENLH NO 17 Th 2001
B. DAMPAK PEMBANGUNAN
     Melalui AMDAL dapat diketahui dampak- dampak penting yang mungkin terjadi sebagai akibat dari pembangunan. Hal- hal yang dapat
    menjadi pedoman dalam menentukkan dampak penting, antara lain:
    1) Jumlah manusia yang terkena dampak
    2) Luas Wilayah persebaran dampak
    3) Lamanya dampak berlangsung
    4) Intensitas dampak
C. ANALISIS MENGENAI DAMPAK   LINGKUNGAN (AMDAL)
  1.SEJARAH AMDAL
       Amerika                 1969                NEPA
      Indonesia              1982                 UU N0 4 TH.1982
2.PENGERTIAN AMDAL
   Sesuai PP No 27 Th 1999 pasal 1 butir  1,
    AMDAL adalah Kajian mengenai dampak besar & penting  suatu usaha dan / atau kegiatan  yg direncanakan pada lingkungan yg diperlukan bagi proses pengambilan keputusan ttg penyelenggaraan usaha dan / atau kegiatan.
Sesuai UU no 4 th 1982, pasal 1 ayat 10,
    AMDAL adalah  hasil  studi mengenai dampak       kegiatan  yang direncanakan  terhadap lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan.
ANDAL adalah Telaah secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha dan / atau kegiatan
 AMDAL MENURUT MUNN= Suatu alat untuk memperkirakan, menilai dan mengkomunikasikan dampak lingkungan dari suatu proyek.
AMDAL MENURUT ARMAN HAKIM= Amdal merupakan suatu alat penting yang secara  aman melindungi lingkungan.
3. PENDEKATAN STUDY AMDAL,
    Di bagi menjadi 4 al:
            a) Pendekatan AMDAL kegiatan tunggal
             Penyusunan dan pembuatan study AMDAL yg di peruntukkan bagi satu jenis usaha dan/ kegiatan yg mana kewenangan pembi naanya di bwh satu instansi yg mebindangi jenis usaha dan/ atau kegiatan tsb.
               EX :       Pembangunan jalan tol, PLTU, lapangan Golf, Rumah sakit dll.
            b) Pendekatan AMDAL Kegiatan terpadu atau multisektor 
             Penyusunan Studi AMDAL bagi jenis usaha dan / atau kegiatan  yang memiliki sistem terpadu baik dalam perencanaan, proses produksinya, maupun pengelola annya dan melibatkan lebih dari satu instansi yg membidangi kegiatan tersebut serta berada dalam satu kesatuan eko sistem
            EX : Pembangunan hutan tanaman industri, pemuki man terpadu dsb           
                    C) Pendekatan AMDAL Kegiatan Dalam Kawasan
                       Penyusunan Study AMDAL bagi jenis usaha dan atau kegiatan yang berlokasi dalam kawasan  atau zona pengembangan wilayah yang telah ditetapkan dalam ekosistem
          EX :  Pembangunan kawasan industri, kawasan pariwisata dsb.
                    d)  Pendekatan AMDAL Kegiatan Regional
                       Penyusunan Studi AMDAL bagi jenis usaha dan / kegiatan yang saling terkait dan me rupakan kewenangan lebih dari satu instansi.
                  EX : Pembukaan dan pengelolaan lahan pantai utara jawa   
3. PEMRAKARSA DAN PENYUSUN AMDAL
Pemrakarsa adalah Orang atau badan usaha yang mempunyai rencana untuk melakukan usaha dan atau kegiatan
        Penyusun AMDAL adalah  Konsultan yang  di minta oleh pemrakarsa untuk menyusun do kumen AMDAL.
     4. PENILAIAN AMDAL
Penilaian AMDAL dilakukan oleh Komisi Penilai AMDAL yang di bantu oleh tim teknis.
    Tim teknis terdiri atas para ahli dari:
    a) Instansi teknis yang membidangi usaha dan/ kegiatan yang bersangkutan.
    b) Instansi yang di tugasi mengendalikan lingkungan
c) Instansi lainnya yang mempunyai latar belakang  bidang ilmu yang terkait.
   Kewenangan Penilaian AMDAL Didasrakan pada PERMEN LH No 05/ 2008.
KPA( Komisi Penilai Amdal) ADA 2:
            1) KPA Pusat
        Di bentuk oleh  MENLH
        Berkedudukan di Kementrian LH
        Wewenang KPA Pusat :  Menilai hasil analisis dampak LH bagi jenis usaha dan/ kegiatan yg  bersifat strategis dan/ atau menyangkut keta hanan dan keamanan negara, yg berlokasi meliputi lebih dari satu wilayah propinsi, berlokasi di wilayah sengketa dengan negara lain berlokasi di wilayah lautan atau berlokasi di lintas batas negara
2)KPA Daerah
    Dibentuk oleh Gubernur
    Berkedudukan jika:
    @ Wilayah Propinsi di BAPEDALDA  Prop./ Instansi lain yg terkait dengan LH
    @ Wilayah Kabupaten di BAPEDALDA kabupaten/ Instansi lain yang terkait dengan
        LH.
Wewenang : Hal- hal diluar kewenangan KPA Pusat
     5. KOMPONEN DOKUMEN AMDAL
    Terdiri dari:

    a) Dokumen kerangka acuan anali sis dampak lingkungan hidup
         ( KA- ANDAL).
    b) Dokumen analisis dampak  ling ku lingkungan hidup (RKL).
    c) Dokumen rencana pemantauan lingkungan hidup (RPL).ngan hidup (ANDAL).
   d) Dokumen rencana pengelolaan
6. MANFAAT AMDAL
  a) Manfaat bagi pemerintah
       AMDAL berperan sebagai alat pengambil  keputusan tentang kelayakan lingkungan dari
       suatu rencana usaha dan/ kegiatan.
  b)  Manfaat bagi masyarakat
       AMDAL dapat membantu masyarakat untukmengetahui rencana pembangunan di   daerah nya, sehingga masyarakat dpt ikut berpartispasi.   
  c)  Manfaat bagi pemrakarsa
       Melalui kajian AMDAL, pemrakarsa dpt me ngetahui masalah lingkungan yg mungkin di hadapi dimasa mendatang
D. PELAKSANAAN  AMDAL
   1. Tahapan AMDAL
      Pelaksanaan AMDAL mencakup bebe rapa tahapan. Tahap- tahap tersebut
      antara lain :
      a. Persiapan
          Bertujuan  untuk efektivitas dan efesiensi proses pelaksanaan selanjutnya.
      b. Perlingkupan
          Merupakan proses untuk mengidenti fikasi dampak penting yang terkait dg adanya usaha dan/ kegiatan.
c. Proses Pengumuman dan konsultasi masyarakat
       Sesuai Keputusan Kepala BAPEDAL
       No 08 / 2000, yang menyebutkan bahwa Sebelum dilaksanakan penyusunan   KA- ANDAL maka pemrakarsa wajib mengumumkan rencana kegiatannya selama waktu yang ditentukan dalam peraturan, menanggapi masukan dari masyarakat dan memberikan konsultasi pada masyarakat
d. Penyusunan Kerangka acuan ANDAL
       (KA- ANDAL)
         Proses untuk menentukkan  lingkup lingkup masalah yang akan dikaji pada ANDAL setelah sebelumnya lingkup masalah diidentifikasi pada proses perlingkupan.
e. Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL
       RKL menghasilkan matriks tentang pengelolaan lingkungan hidup.
       RPL memuat cara pemantauan ling kungan berdasarkan prediksi yang  telah disusun
f.  Diskusi dan asistensi
Hasil dari proses diskusi dan asistensi  antara lain pembahasan atau presentasi mengenai AMDAL

       g. Legalisasi dokumen
       Setelah dokumen AMDAL tersusun maka dilakukan legalisasi atau penge sahan secara hukum oleh instansi yang berwenang
2.Penyusunan Dokumen AMDAL
     Dokumen AMDAL terdiri dari 4 dokumen al:
     KA-ANDAL, ANDAL, RPL dan RKL.
     a) Penyusunan dokumen KA-ANDAL
          Ber7an untuk  merumuskan ruang  lingkup dan kedalaman stu dy ANDAL
                  Sistematika KA-ANDAL
a)     Pendahuluan
b)    Tujuan Studi
c)     Ruang Lingkup Studi
d)    Metodologi
e)     Tim studi Andal
f)     Biaya
g)    Waktu Pelaksanaan
h)     Daftar Pustaka

              b). Penyusunan Analisis Dampak Lingkungan( ANDAL)
Dokumen ini memuat 3 hal, al :
            1) Masukan penting yg bermanfaat bg pengambilan keputusan, perencana dan pengelola rencan usaha dan/ kegiatan
2) Rencana usaha, proyek atau kegiatan kemungkinan dampak besar dan pen-
        tingnya, baik dampak yang muncul pd tahap kontruksi,berjalanya kegiatan  maupun tahap sesudah kegiatan kemungkinan dampak besar dan pen tingnya, baik dampak yang muncul pd tahap kontruksi,berjalanya kegiatan  maupun tahap sesudah kegiatan
3) Keterangan mengenai kemungkinan adanya kesenjangan informasi serta be bagai kekurangan dan keterbatasan yg di batasi selama penyusunan ANDAL
             3.Sistematika ANDAL
1)     Pendahuluan
2)     Dasar Pembangunan
3)     Rencana Pembangunan
4)     Rona Lingkungan Hidup awal
5)     Perkiraan dampak Penting
6)     Evaluasi Dampak Penting
7)     Kepustakaan
8)     Lampiran
c) Penyusunan RKL
        Mencakup 4 kelompok , yaitu :   pengelolaan lingk hdp yg…
  1. Ber7an unt mencegah dampak (-) lingk hdp mll langkah alternatif, tata letak lokasi & rancangan  pembangunan usaha dan/atau kegiatan usaha dan/atau keg berakhir
2. Ber7an unt menanggulangi,  memini-malisasi /mengendalikan dampak (-) baik yg timbul saat usaha dan/atau keg berjalan sampai saat usaha dan/atau keg berakhir
 3. Bersifat meningkatkan dampak (+) shg dampak   tsb dpt  menimbulkan manfaat yg lbh  bsr baik kpd pemrakarsa maupun pihak lain terutama masyarakat
4. Bersifat memberikan pertimbangan  secara ekonomi lingk sbg dasar unt memberikan kompensasi atas berkurangnya,rusak, atau hilangnya sumber daya  alam.
4.Sistematika RKL
1)     Identitas Pemrakarsa
2)     Uraian Kegiatan
3)     7an kegiatan,Kegunaan ruang Lingkup dan Pendekatan pengelolaan lingkungan.
4)     Rencana Pengelolaan lingkungan
5)     Daftar Pustaka
Penyusunan dokumen pemantauan lingk hdp(RPL)
Faktor2 yg perlu diperhatikan dlm penyusunan dokumen RPL yaitu:
            a) Komponen lingk hdp yg dipantau  hanyalah yg mengalami perubahan mendasar atau yg terkena dampak besar & penting
b) Keterkaitan antara dokumen ANDAL,  RKL dan   RPL
c) Pemantauan dpt  dilakukan pd sumber   penyebab dampak  dan/atau thd komponen  /  parameter lingk  yg terkena dampak
d)  Pemantauan lingk hdp harus layak  sec   ekonomi
e) Aspek2 yg perlu dipantau mencakup jenis data yg dikumpulkan, lokasi, frekuensi & jangka waktu pemantauan, metode pengumpulan dan analisis data
f) Dokumen RPL perlu memuat ttg kelembagaan independen yg melakukan pemantauan lingk hdp
5.Sistematika RPL
a) Identitas  Pemrakarsa
            b) Uraian Kegiatan
             c) Tujuan rencana pemantaun lingk
            d) Daftar Pustaka
TUJUAN AMDAL
    Menurut  Cald well adalah Sosialisasi pertimbangan lingkungan dalam proses                       perencanaan,pembuatan program dan pengambilan keputusan.
Menurut buku pegangan Badan Pembangunan (AID) adalah Untuk menjamin bahwa pertimbangan lingkungan telah diikutsertakan dalam perencanaan, rancang bangun dan pelaksanaanproyek

Tidak ada komentar:

Posting Komentar