SUB. KOMP.1. AMDAL
A.KEBIJAKAN LINGKUNGAN DIINDONESIA
Kebijakan lingkungan yang ada di indonesia antara lain :
a) UU No 23 th 1997 pasal 18, ayat 1, 2, 3
b) PP no 27 th 1999, pasal 3 ayat 1
c) KEPMENLH NO 17 Th 2001
B. DAMPAK PEMBANGUNAN
Melalui AMDAL dapat diketahui dampak- dampak penting yang mungkin terjadi sebagai akibat dari pembangunan. Hal- hal yang dapat
menjadi pedoman dalam menentukkan dampak penting, antara lain:
1) Jumlah manusia yang terkena dampak
2) Luas Wilayah persebaran dampak
3) Lamanya dampak berlangsung
4) Intensitas dampak
C. ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL)
1.SEJARAH AMDAL
Amerika 1969 NEPA
Indonesia 1982 UU N0 4 TH.1982
2.PENGERTIAN AMDAL
Sesuai PP No 27 Th 1999 pasal 1 butir 1,
AMDAL adalah Kajian mengenai dampak besar & penting suatu usaha dan / atau kegiatan yg direncanakan pada lingkungan yg diperlukan bagi proses pengambilan keputusan ttg penyelenggaraan usaha dan / atau kegiatan.
Sesuai UU no 4 th 1982, pasal 1 ayat 10,
AMDAL adalah hasil studi mengenai dampak kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan.
ANDAL adalah Telaah secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha dan / atau kegiatan
AMDAL MENURUT MUNN= Suatu alat untuk memperkirakan, menilai dan mengkomunikasikan dampak lingkungan dari suatu proyek.
AMDAL MENURUT ARMAN HAKIM= Amdal merupakan suatu alat penting yang secara aman melindungi lingkungan.
3. PENDEKATAN STUDY AMDAL,
Di bagi menjadi 4 al:
a) Pendekatan AMDAL kegiatan tunggal
Penyusunan dan pembuatan study AMDAL yg di peruntukkan bagi satu jenis usaha dan/ kegiatan yg mana kewenangan pembi naanya di bwh satu instansi yg mebindangi jenis usaha dan/ atau kegiatan tsb.
EX : Pembangunan jalan tol, PLTU, lapangan Golf, Rumah sakit dll.
b) Pendekatan AMDAL Kegiatan terpadu atau multisektor
Penyusunan Studi AMDAL bagi jenis usaha dan / atau kegiatan yang memiliki sistem terpadu baik dalam perencanaan, proses produksinya, maupun pengelola annya dan melibatkan lebih dari satu instansi yg membidangi kegiatan tersebut serta berada dalam satu kesatuan eko sistem
EX : Pembangunan hutan tanaman industri, pemuki man terpadu dsb
C) Pendekatan AMDAL Kegiatan Dalam Kawasan
Penyusunan Study AMDAL bagi jenis usaha dan atau kegiatan yang berlokasi dalam kawasan atau zona pengembangan wilayah yang telah ditetapkan dalam ekosistem
EX : Pembangunan kawasan industri, kawasan pariwisata dsb.
d) Pendekatan AMDAL Kegiatan Regional
Penyusunan Studi AMDAL bagi jenis usaha dan / kegiatan yang saling terkait dan me rupakan kewenangan lebih dari satu instansi.
EX : Pembukaan dan pengelolaan lahan pantai utara jawa
3. PEMRAKARSA DAN PENYUSUN AMDAL
Pemrakarsa adalah Orang atau badan usaha yang mempunyai rencana untuk melakukan usaha dan atau kegiatan
Penyusun AMDAL adalah Konsultan yang di minta oleh pemrakarsa untuk menyusun do kumen AMDAL.
4. PENILAIAN AMDAL
Penilaian AMDAL dilakukan oleh Komisi Penilai AMDAL yang di bantu oleh tim teknis.
Tim teknis terdiri atas para ahli dari:
a) Instansi teknis yang membidangi usaha dan/ kegiatan yang bersangkutan.
b) Instansi yang di tugasi mengendalikan lingkungan
c) Instansi lainnya yang mempunyai latar belakang bidang ilmu yang terkait.
Kewenangan Penilaian AMDAL Didasrakan pada PERMEN LH No 05/ 2008.
KPA( Komisi Penilai Amdal) ADA 2:
1) KPA Pusat
Di bentuk oleh MENLH
Berkedudukan di Kementrian LH
Wewenang KPA Pusat : Menilai hasil analisis dampak LH bagi jenis usaha dan/ kegiatan yg bersifat strategis dan/ atau menyangkut keta hanan dan keamanan negara, yg berlokasi meliputi lebih dari satu wilayah propinsi, berlokasi di wilayah sengketa dengan negara lain berlokasi di wilayah lautan atau berlokasi di lintas batas negara
2)KPA Daerah
Dibentuk oleh Gubernur
Berkedudukan jika:
@ Wilayah Propinsi di BAPEDALDA Prop./ Instansi lain yg terkait dengan LH
@ Wilayah Kabupaten di BAPEDALDA kabupaten/ Instansi lain yang terkait dengan
LH.
Wewenang : Hal- hal diluar kewenangan KPA Pusat
5. KOMPONEN DOKUMEN AMDAL
Terdiri dari:
a) Dokumen kerangka acuan anali sis dampak lingkungan hidup
( KA- ANDAL).
b) Dokumen analisis dampak ling ku lingkungan hidup (RKL).
c) Dokumen rencana pemantauan lingkungan hidup (RPL).ngan hidup (ANDAL).
d) Dokumen rencana pengelolaan
6. MANFAAT AMDAL
a) Manfaat bagi pemerintah
AMDAL berperan sebagai alat pengambil keputusan tentang kelayakan lingkungan dari
suatu rencana usaha dan/ kegiatan.
b) Manfaat bagi masyarakat
AMDAL dapat membantu masyarakat untukmengetahui rencana pembangunan di daerah nya, sehingga masyarakat dpt ikut berpartispasi.
c) Manfaat bagi pemrakarsa
Melalui kajian AMDAL, pemrakarsa dpt me ngetahui masalah lingkungan yg mungkin di hadapi dimasa mendatang
D. PELAKSANAAN AMDAL
1. Tahapan AMDAL
Pelaksanaan AMDAL mencakup bebe rapa tahapan. Tahap- tahap tersebut
antara lain :
a. Persiapan
Bertujuan untuk efektivitas dan efesiensi proses pelaksanaan selanjutnya.
b. Perlingkupan
Merupakan proses untuk mengidenti fikasi dampak penting yang terkait dg adanya usaha dan/ kegiatan.
c. Proses Pengumuman dan konsultasi masyarakat
Sesuai Keputusan Kepala BAPEDAL
No 08 / 2000, yang menyebutkan bahwa Sebelum dilaksanakan penyusunan KA- ANDAL maka pemrakarsa wajib mengumumkan rencana kegiatannya selama waktu yang ditentukan dalam peraturan, menanggapi masukan dari masyarakat dan memberikan konsultasi pada masyarakat
d. Penyusunan Kerangka acuan ANDAL
(KA- ANDAL)
Proses untuk menentukkan lingkup lingkup masalah yang akan dikaji pada ANDAL setelah sebelumnya lingkup masalah diidentifikasi pada proses perlingkupan.
e. Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL
RKL menghasilkan matriks tentang pengelolaan lingkungan hidup.
RPL memuat cara pemantauan ling kungan berdasarkan prediksi yang telah disusun
f. Diskusi dan asistensi
Hasil dari proses diskusi dan asistensi antara lain pembahasan atau presentasi mengenai AMDAL
g. Legalisasi dokumen
Setelah dokumen AMDAL tersusun maka dilakukan legalisasi atau penge sahan secara hukum oleh instansi yang berwenang
2.Penyusunan Dokumen AMDAL
Dokumen AMDAL terdiri dari 4 dokumen al:
KA-ANDAL, ANDAL, RPL dan RKL.
a) Penyusunan dokumen KA-ANDAL
Ber7an untuk merumuskan ruang lingkup dan kedalaman stu dy ANDAL
Sistematika KA-ANDAL
a) Pendahuluan
b) Tujuan Studi
c) Ruang Lingkup Studi
d) Metodologi
e) Tim studi Andal
f) Biaya
g) Waktu Pelaksanaan
h) Daftar Pustaka
b). Penyusunan Analisis Dampak Lingkungan( ANDAL)
Dokumen ini memuat 3 hal, al :
1) Masukan penting yg bermanfaat bg pengambilan keputusan, perencana dan pengelola rencan usaha dan/ kegiatan
2) Rencana usaha, proyek atau kegiatan kemungkinan dampak besar dan pen-
tingnya, baik dampak yang muncul pd tahap kontruksi,berjalanya kegiatan maupun tahap sesudah kegiatan kemungkinan dampak besar dan pen tingnya, baik dampak yang muncul pd tahap kontruksi,berjalanya kegiatan maupun tahap sesudah kegiatan
3) Keterangan mengenai kemungkinan adanya kesenjangan informasi serta be bagai kekurangan dan keterbatasan yg di batasi selama penyusunan ANDAL
3.Sistematika ANDAL
1) Pendahuluan
2) Dasar Pembangunan
3) Rencana Pembangunan
4) Rona Lingkungan Hidup awal
5) Perkiraan dampak Penting
6) Evaluasi Dampak Penting
7) Kepustakaan
8) Lampiran
c) Penyusunan RKL
Mencakup 4 kelompok , yaitu : pengelolaan lingk hdp yg…
- Ber7an unt mencegah dampak (-) lingk hdp mll langkah alternatif, tata letak lokasi & rancangan pembangunan usaha dan/atau kegiatan usaha dan/atau keg berakhir
2. Ber7an unt menanggulangi, memini-malisasi /mengendalikan dampak (-) baik yg timbul saat usaha dan/atau keg berjalan sampai saat usaha dan/atau keg berakhir
3. Bersifat meningkatkan dampak (+) shg dampak tsb dpt menimbulkan manfaat yg lbh bsr baik kpd pemrakarsa maupun pihak lain terutama masyarakat
4. Bersifat memberikan pertimbangan secara ekonomi lingk sbg dasar unt memberikan kompensasi atas berkurangnya,rusak, atau hilangnya sumber daya alam.
4.Sistematika RKL
1) Identitas Pemrakarsa
2) Uraian Kegiatan
3) 7an kegiatan,Kegunaan ruang Lingkup dan Pendekatan pengelolaan lingkungan.
4) Rencana Pengelolaan lingkungan
5) Daftar Pustaka
Penyusunan dokumen pemantauan lingk hdp(RPL)
Faktor2 yg perlu diperhatikan dlm penyusunan dokumen RPL yaitu:
a) Komponen lingk hdp yg dipantau hanyalah yg mengalami perubahan mendasar atau yg terkena dampak besar & penting
b) Keterkaitan antara dokumen ANDAL, RKL dan RPL
c) Pemantauan dpt dilakukan pd sumber penyebab dampak dan/atau thd komponen / parameter lingk yg terkena dampak
d) Pemantauan lingk hdp harus layak sec ekonomi
e) Aspek2 yg perlu dipantau mencakup jenis data yg dikumpulkan, lokasi, frekuensi & jangka waktu pemantauan, metode pengumpulan dan analisis data
f) Dokumen RPL perlu memuat ttg kelembagaan independen yg melakukan pemantauan lingk hdp
5.Sistematika RPL
a) Identitas Pemrakarsa
b) Uraian Kegiatan
c) Tujuan rencana pemantaun lingk
d) Daftar Pustaka
TUJUAN AMDAL
Menurut Cald well adalah Sosialisasi pertimbangan lingkungan dalam proses perencanaan,pembuatan program dan pengambilan keputusan.
Menurut buku pegangan Badan Pembangunan (AID) adalah Untuk menjamin bahwa pertimbangan lingkungan telah diikutsertakan dalam perencanaan, rancang bangun dan pelaksanaanproyek
Tidak ada komentar:
Posting Komentar